ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM) ”BENANG EMAS”
Desa : BAJUR
Kecamatan : LABUAPI
Kabupaten : LOMBOK BARAT
PEMBUKAAN
Bahwa model pembangunan yang sentralistis secara sistematis berakibat mematikan inisiatif, memperlemah solidaritas dan menumbuhkan ketidakberdayaan masyarakat untuk membangun masyarakat ditingkat akar rumput. Oleh karena itu model penanggulangan kemiskinan yang sentralistis harus diganti dengan model yang menjadikan masyarakat sebagai subyek yang memiliki kedaulatan, sehingga penanggulangan kemiskinan dapat lebih terjamin keberlanjutannya.
Membangun masyarakat civil (civil society) ditingkat lokal (desa) merupakan upaya yang strategis untuk menumbuhkan inisiatif, solidaritas dan keberdayaan masyarakat, oleh karena itu kehadiran masyarakat civil menjadi sangat penting. sebagai suatu tatanan baru hidup bermasyarakat dimana masyarakat berhimpun atas prakarsanya sendiri, bekerjasama dan secara damai berupaya memenuhi kebutuhan dan kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama, dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan otonominya terhadap institusi pemerintah, politik, militer, agama, usaha/pekerjaan dan keluarga. Tatanan hidup masyarakat tersebut mesti tumbuh berkembang berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan.
Bahwa penanggulangan kemiskinan dipandang sebagai proses yang berkelanjutan dan memerlukan peran aktif dari seluruh kompoenen masyarakat . upaya penanggulangan kemiskinan harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas dan desentralisasi, menjunjung tinggi nilai-nilai dapat dipercaya, ikhlas/kerelawanan , kejujuran, keadilan, kesetaraan dan kebersamaan dalam keragaman.
Menyadari bahwa untuk membangun masyarakat civil dan menanggulangi kemiskinan itu memerlukan upaya yang sungguh-sungguh, sistematis dan terorgansir, maka kami masyarakat Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat dengan ini bersepakat untuk mendirikan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
BAB I
Pasal 1
Dalam anggaran dasar ini yang dimaksud dengan :- Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) adalah dewan pimpinan kolektif masyarakat warga Desa dan sebagai lembaga BKM dapat bertindak sebagai refresentasi masyarakat warga penduduk dalam usahanya menanggulangi kemiskinan di tingkat desa
- AD adalah Anggaran Dasar BKM” BENANG EMAS “Desa Bajur
- Desa ini adalah desa Bajur kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat
- Paguyuban adalah masyarakat warga desa Bajur
Bab II
Pasal 2
NAMA, WAKTU PENDIDRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
- BKM ini bernama BKM ” BENANG EMAS ” yang selanjutnya disebut BKM
- BKM ”BENANG EMAS” berkedudukan di desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat
- BKM Mandiri didirikan pada hari Rabu tanggal 28 bulan November tahun 2007 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Bab III
PRINSIP DAN NILAI
Pasal 3
PRINSIP
Prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi, ditumbuh kembangkan dan dilestariakn adalah :- Demokrasi, dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama masyarakat miskin, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif dan demokratis.
- Partisipasi, dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif, melibatkan segenap komponen masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki peluang dalam program dan kegiatan setempat, sehingga mampu membangun rasa kepemilikan dan proses belajar melalui mekanisme bekerjasama.
- Transparansi dan Akuntabilitas, dalam proses manajemen organisasi masyarakat harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga masyarakat belajar dan melembagakan sikap bertanggungjawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakannya.
- Desentralisasi, dalam proses pengambilan keputusan yang lansung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaat pada masyarakat sendiri, sehingga keputusan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Pasal 4
NILAI
Nilai-nilai yang dijunjung tinggi, ditumbuh kembangkan dan dilestarikan adalah :- Dapat dipercaya atau amanah, dalam melaksanakan kegiatan harus benar-benar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
- Ikhlas atau kerelawanan, dalam melaksanakan kegiatan benar-benar berlandaskan niat yang ikhlas untuk turut memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada diwilayahnya dan tidak mengharapkan imbalan materi, jasa maupun mengutamakan kepentingan pribadi, serta golongan ataupun kelompoknya.
- Kejujuran, dalam pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur, sehingga tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpang dari visi, misi dan tujuan paguyuban.
- Keadilan, dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan harus menekankan azas keadilan , kebutuhan nyata dari masyarakat miskin.
- Kesetaraan, dalam melibatkan masyarakat pada pelaksanaan dan pemanfaatan dana yang dimiliki, paguyuban, tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, agama, status, jenis kelamin dan lain-lain.
- Kebersamaan dalam keragaman, dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang suku, agama, mata pencaharian, budaya pendidikan dan sebagainya, bukan hanya menjadi urusan dari masyarakat miskin atau sekelompok elit saja.
BAB IV
PENDIRIAN, LEGALITAS DAN KEPEMILIKAN
Pasal 5
BKM dibentuk atas persetujuan, kesepakatan serta keputusan dari segenap lapisan masyarakat yang tinggal di desa Bajur yang dilakukan melalui rembug warga secara berjenjang mulai dari rembug warga Rukun Tetangga sampai rembug warga desa.
Pasal 6
LEGALITAS
- Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga yang dilegalisasi adalah lembaga pimpinan kolektif yang terpilih dan mendapatkan mandat untuk memimpin dan mewakili himpunan masyarakat warga keluruhan yang bersangkutan.
- Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga selanjutnya diresmikan melalui pencatatan pada notaris dalam bentuk akta notaries.
Pasal 7
KEPEMILIKAN
- BKM ini adalah milik seluruh warga masyarakat desa Bajur
- Dana dan seluruh asset BKM merupakan milik warga masyarakat desa Bajur khususnya dalam kaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
BAB V
KEDUDUKAN
Pasal 8
- BKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat warga desa dan merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di desa Bajur yang posisinya diluar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga.
- BKM sebagai wadah perjuangan dan wadah aspirasi warga masyarakat desa khususnya dalam kaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
BAB VI
PERAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 9
PERAN
Peran BKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat agar proaktif dalam pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan diwilayahnya dan memperjuangkan dipenuhinya kebutuhan dasar, social, ekonomi dan sarana dan prasarana dasar serta lingkungan bagi masyarakat miskin.
Pasal 10
TUGAS POKOK
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main termasuk sanksi secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan diwilayahnya.
- Mengorganisir masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program penanggulangan kemiskinan (pronangkis).
- Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan yang telah diambil BKM, termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan diwilayahnya.
- Mendorong berlansungnya proses pembangunan partisifatif sejak tahap pengendalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan, monitoring dan evaluasi.
- Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diproritaskan didanai oleh dana program pemberdyaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan diwilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh BKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama.
- Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di wilayah desa.
- Menjamin dan mendorong peran serta masyarakat khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan diwilayahnya, melalaui proses dan hasil keputusan yang adil dan demokratis.
- Membangun transparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulanan serta rapat-rapat terbuka lainnya.
- Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor external/independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat.
- Melaksanakan rapat anggota tahunan yang dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala kebijakan dan keputusan yang diambil kepada masyarakat.
- Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan , keputusan , kegiatan dan keuangan yang dikendalikan oleh BKM.
- Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah desa setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah desa, kecamatan dan Kabupaten.
- Mengawal penerapan nilai-nilai dasar dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan pembangunan.
- Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupam bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan atau pembangunan desa dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat.
- Merencanakan dan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penciptakan lapangan kerja baru, pegembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta pemukiman yang berkaitan dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat.
- Memfasiliatsi jejaring (Networking) kerjasama dengan berbagai potensi sumberdaya yang ada disumber-sumber luar masyarakat setempat.
Pasal 11
FUNGSI
- Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai luhur kemanusian, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyrakat setempat.
- Pusat pengembangan aturan (kode Etik, kode tatalaku, dsb).
- Pusat pengembangan keputusan yang adil dan demokratis kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan.
- Pusat pengembangan dan kontrol social terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan.
- Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat.
- Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat desa.
- Pusat advokasi dan integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah.
Pasal 12
- BKM wajib mengadakan pemetaan swadaya sekurang-kurangnya 1 kali dalam 2 tahun.
- BKM wajib menyusun program penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari program jangka menengah (PJM) untuk rentang waktu 2 tahunan atau sesuai dengan masa bakti BKM dan rencana tahunan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
- Anggota BKM adalah warga yang tinggal di desa yang memenuhi kriteria nilai-nilai kemanusiaan yang telah ditetapkan warga dan dipercaya warga untuk mengemban amanah masyarakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan.
- Anggota BKM menggambarkan keterwakilan nilai-nilai kemanusiaan, bukan keterwakilan wilayah, golongan maupun kelompok tertentu.
Pasal 14
JUMLAH ANGGOTA BKM
- Anggota BKM berjumlah ganjil yaitu sebanyak 9 orang
- Jumlah anggota BKM setiap masa bakti, ditetapkan dalam Rembug Warga Desa (RWD) atau RWD Istimewa dari wakil seluruh masyarakat desa.
Pasal 15
KORDINATOR BKM
- Untuk memudahkan pengkoordinasian, anggota BKM dapat memilih dan mengangkat salah seorang diantara anggota BKM untuk menjadi kordinator yang disebut kordinator BKM
- BKM tidak mengenal hirarki, tiap anggota memiliki hak yang sama, oleh karena itu semua keputusan dilakukan secara kolektif dan kordinator BKM tidak dapat mengambil keputusan sendiri dengan mengatas namakan BKM.
- Kordinator BKM dipilih dari dan oleh anggota BKM.
Pasal 16
MASA BAKTI BKM
- Anggota BKM dipilih untuk masa bakti 3 tahun, dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan dengan penggantian serta dapat dipilih ulang.
- Bilamana salah seorang anggota BKM mengundurkan diri atau diberhentikan dan atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir, maka anggota BKM lainya mengadakan rembuk khusus untuk menetapkan anggota pengganti yang berasal dari nama hasil rembug warga kelurahan/desa sebelumnya yang memperoleh peringkat tertinggi dalam pemilihan anggota BKM, tetapi tidak menjadi anggota BKM, kemudian dipertimbangkan dan atau disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RTA).
Pasal 17
Anggota BKM bertugas berdasarkan kerelawanan dan tidak menerima gaji atau imbalan lainnya.
Pasal 18
PRINSIP PENDIRIAN BKM
- Sistem pemilihan anggota BKM adalah pemilihan lansung secara rahasia, tanpa pencalonan dan tanpa kampanye atau rekayasa.
- Kriteria anggota BKM ditentukan sendiri oleh warga masyarakat melalui refleksi kepemimpinan dengan berbasis nilai nilai kemanusiaan.
- Pemilihan dimulai dari pemilihan tingkat RT dilanjutkan ditingkat dusun dan desa.
- Semua warga dewasa di desa berhak untuk memilih.
- Semua warga dewasa didesa bersangkutan yang memenuhi kriteria yang disepakati warga berhak untuk dipilih.
- Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk diwakilkan atau dikuasakan dengan alasan apapun.
- Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk mewakili golongan, ras, agama, jabatan atau kepentingan lainnya.
Pasal 19
TATACARA PENDIRIAN BKM
- Sosialisasi pendirian BKM
- Membentuk panitia pemilihan BKM dan yang independent dan yang mewakili wilayah geografis wilayah desa Bajur Penyusunan tata tertib pemilihan anggota BKM
- Pemilihan utusan RT, yaitu utusan warga yang akan dipilih menjadi anggota BKM pada pemilihan tingkat dusun.
- Pemilihan utusan tingkat lingkungan yang berasal dari utusan RT
- Pemilihan anggota BKM tingkat desa berdasarkan utusan dari pemilihan di tingkat dusun.
- Sosialisasi nama BKM terpilih melalui berbagai macam media diseluruh wilayah desa.
BAB VIII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 20
Untuk membantu tugas dan fungsinya, maka BKM dapat mengangkat perangkat organisasi sebagai berikut :- Sekretariat, diangkat sebagai unsur pelaksana harian bekerja purna waktu dan tidak diperkenankan diangkat dari dan atau merangkap sebagai anggota BKM serta unit-unit pengelola BKM.
- Penasehat, bila dianggap perlu oleh BKM dan bersifat relawan
- Unit Pengelola Keuangan (UPK) diangkat untuk mengelola keuangan BKM
- Unit pengelola lainnya, diangkat untuk mengelola kegiatan khusus seperti Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Social (UPS), dan unit-unit yang lainnya sesuai dengan kebutuhan .
- Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) diangkat untuk menangani, mengelola pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan desa.
Pasal 21
- Perangkat organisaisi BKM berperan menjalankan kebijakan/keputusan yang ditetapkan oleh BKM
- Perangkat organisasi BKM adalah warga dari desa yang dianggap memiliki nilai-nilai kemanusiaan serta keahlian dibidang yang bersangkutan.
- Perangkat organisasi BKM bertanggungjawab kepada BKM
- Tugas, wewenang, tanggungjawab dan honor perangkat organisasi BKM ditetapkan oleh BKM dalam suatu kontrak kerja terhadap orang perorang.
Pasal 22
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT ORGANSIASI BKM
- Unit-unit pengelola dibentuk dan dibubarkan oleh BKM sesuai dengan kebutuhan dalam rapat khusus BKM. Hasil rapat khusus diumumkan kepada seluruh masyarakat melalui berbagai media setidak tidaknya ditempel ditempat pengumuman yang strategis.
- Pengurus UP/perangkat organisasi BKM diangkat diberhentikan oleh BKM sesuai dengan keputusan dalam rapat khusus BKM sesuai dengan kebutuhan dalam rapat khusus BKM. Hasil rapat khusus diumumkan kepada seluruh masyarakat melalui berbagai media setidak tidaknya ditempel ditempat pengumuman yang strategis.
- Kontrak kerja perangkat organsiasi BKM berlaku untuk maksimal 1 tahun jika kinerja dari seorang pengurus perangkat organisasi BKM dianggap baik, maka orang tersebut dapat kembali dikontrak untuk tahun berikutnya, namun setiap pembaharuan kontrak kerja tetap berlaku hanya dalam jangka waktu 1 tahun.
Pasal 23
Anggota BKM dilarang menjadi perangkat organisasi BKM yang mendapatkan honor.
BAB IX
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 24
Hubungan antara BKM dengan lembaga-lembaga lainnya di tingkat desa adalah sebagai berikut:- Hubungan BKM dengan perangkat desa dan organisasi masyarakat desa dan organisasi masyarakat formal lainnya di tingkat desa tidak bersifat struktural formal, melainkan hubungan yang bersifat koordinatif, fungsional dan komplementer atau saling melengkapi serta mendukung satu sama lain.
- Perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan publik ditingkat lokal diharapkan dapat berperan sebagai penyedia dan fasilitator untuk mendukung prakarsa masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
- Organsiasi masyarakat formal ditingkat desa yaitu organsiasi yang dibentuk atas dasar peraturan pemerintah dan atau perundangan diharapkan dapat mendukung prakarsa masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
REMBUG WARGA KELURAHAN/DESA
- Rembug Warga (RWD) atau RWD Istimewa adalah rembug warga ditingkat desa yang merupakan institusi tertinggi dari paguyuban warga desa Bajur yang dilakukan setiap penggantian masa bakti BKM atau bila dianggap ada hal-hal yang penting yang memerlukan kesepakatan warga secara menyeluruh.
- RWD dapat mengeluarkan keputusan diluar Anggaran Dasar (AD) yang dituangkan dalam surat keputusan RWD.
- RWD diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 2 tahun atau sesuai dengan masa bakti BKM yang diatur oleh AD BKM
- RWD Istimewa dapat diselenggarakan setiap saat dalam keadaan istimewa.
Pasal 26
RWD atau RWD istimewa berhak dan mempunyai wewenang untuk:- Meminta pertanggungjawaban BKM tentang pengelolaan BKM
- Merubah dan menetapkan Anggaran Dasar
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan BKM
- Mengadakan referendum.
Pasal 27
- Yang dimaksud dengan keadaan istimewa adalah sebagai berikut :
- Jiwa RWD tidak dapat berlansung karena tidak memenuhi ketentuan, dan RWD telah ditunda paling lama 10 hari tetapi pada RWD kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut.
- Keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada RWD.
- Keadaan ketika perubahan AD harus segera dilakukan karena adanya ketentuan undang-undang atau perturan pemerintah republic Indonesia yang mengharuskan perubahan tersebut.
2. Utusan RWD hanya sah jika keputusan tersebut untuk menyelamatkan kelansungan paguyuban.
3. RWD istimewa dapat diselenggarakan- Atas keputusan reperendum yang menyetujui pelaksanaan RWD Istimewa.
- Atas permintaan tertulis lebih dari setengah jumlah anggota BKM
Pasal 28
REMBUG WARGA
- Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilakukan setiap tahun untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja unit-unit pelaksana BKM, membahas perkembangan kegiatan tahun sebelumnya dan menetapkan rencana kerja UP-UP dan kegiatan BKM, serta memilih kordinator BKM dan pengelola UP-UP pada akhir masa jabatan.
- Rapat Kordiansi Anggota (RKA) dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk melakukan pembahasan kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana bulan berikutnya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit pelakasana yang ada.
- Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK) dilakukan untuk menetapkan prioritas/perangkingan usulan-usulan kegiatan yang telah dinilai layak oleh UPK untuk disetujui memperoleh dana BKM, baik penyerapan maupun pergulirannya.
- Rapat Keputusuan Khusus (RKK) dilakukan secara insedensial sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara umum sesuai batas kewenangannya, misalnya keputusan mengenai auditor untuk audit independent, keanggotaan dalam forum BKM usulan peserta pelatihan. Dll
BAB XI
QOURUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 29
- Rapat rapat yang sebagaimana dimaksud dalam pasal diatas dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ dari jumlah anggota plus 1
- Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mupakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusuan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 30
SUMBER DANA
Sumber dana BKM terdiri atas :- Modal sendiri yang berasal dari dukungan dan sumberdaya masyarakat
- Dukungan dari pemerintah, diantaranya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP)
- Kegiatan/proyek/program /lembaga di luar desa untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
- Kegiatan-kegiatan lain oleh lembaga sendiri yang sah
Pasal 31
PEMANFATAN DANA
- Dana BKM dimanfaatkan bagi kepentingan penanggulangan kemiskinan di desa Bajur
- Dana BKM adalah milih masyarakat desa dan dikelola oleh BKM melalui UPK-BKM
- Dana BKM tidak boleh disimpan dalam bentuk deposito dan jenis lainnya yang dilakukan untuk penumpukan dana.
Pasal 32
PENGELOLAAN DANA
- Dana BKM seluruhnya dikelola oleh UPK
- Samberdana admisnistrasi dan operasional BKM dapat dibiayai dari sebagian bunga dana bergulir, sebagian lagi diperuntukkan untuk biaya kegiatan fisik lingkungan dan social yang jenis dan besarnya disepakati oleh Rapat Keputusan Khusus (RKK) BKM
Pasal 33
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
- BKM dan perangkat organisasinya berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan transparansi dan akuntabilitas
- Pembukuan UPK BKM terbuka untuk diketahui oleh seluruh masyarakat
- Pengawasan dilakukan oleh masyarakat desa dan kelompok peduli diluar desa melalui :
- Penyebaran informasi melalui kegiatan BKM
- Rapat-rapat
- Audit BKM oleh Auditor Independen dan BPKP
- Monitoring, Supervisi, evaluasi setiap kegiatan dan kelompok peduli
- Kotak-kotak pengaduan
BKM wajib mengadakan audit tahunan terhadap UP yang dilakukan oleh auditor independent yang berkedudukan di desa Bajur.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 34
Perubahan Anggaran Dasar BKM dapat dilakukan dalam Rembug Masyarakat Desa (RWD) atau RWD Istimewa, sebagaimana diatur dalam pasal – pasal mengenai RWD.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 35
- Pembubaran BKM hanya dapat dilakukan dengan keputusan yang melibatkan seluruh masyarakat melalui Rembug Warga Desa (RWD) atau RWD Istimewa
- Tatacara pembubaran akan diatur dalam anggaran rumah tangga
- Dalam hal BKM dibubarkan maka seluruh kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada masyarakat yang pelaksanaannya diatur sendiri melalui rapat anggota BKM
BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN LAINNYA
Pasal 36
- Hal hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam anggaran rumah tangga. Rembug BKM menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan khusus yang memuat pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- BKM dapat mengeluarkan surat keputusan yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan lain dari Rembug Warga Desa.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 37
Demikian anggaran dasar ini BKM Mandiri ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh rapat pembentukan BKM
Anggran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan :
Ditetapkan di : Bajur
Tanggal : 28 bulan November tahun 2007
Comments :
Posting Komentar