SELAMAT DATANG DI DESA BAJUR KEC. LABUAPI KAB. LOBAR NTB

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM) BENANG EMAS

Desa                 : Bajur
Kecamatan        : Labuapi
Kabupaten        : Lombok Barat


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
  1. Anggota BKM adalah warga yang tinggal di desa Bajur yang dipilih oleh warga melalui serangkaian rembug warga mulai dari tingkat Rukun Tetangga, rembug tingkat dusun dan Rembuk Pembentukan BKM tingkat desa.
  2. Anggota BKM mewakili kepentingan warga masyarakat desa,  bukan mewakili kepentingan lingkungan/dusun tertentu. Kelompok, golongan, Agama, status pekerjaan dll.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak anggota BKM
  1. Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lainnya
  2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran
  3. Diangkat mengemban tugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi pengendalian dalam BKM
  4. Diutus untuk melakukan pendidikan, pelatihan penataran, bimbingan dan pembinaan yang dilakukan oleh organisasi BKM maupun oleh organisasi/istitusi lainnya.
  5. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dalam hal dirinya menjalankan tugas sebagai anggota BKM
Kewajiban Anggota BKM
  1. Tunduk dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKM
  2. Menjunjung tinggi nama baik, visi, misi BKM
  3. Mendukung dan menyukseskan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan masyarakat.
  4. Memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada di kelurahan
Pasal 3
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BKM
Anggota BKM dapat diberhentikan bila mana :
  1. Atas permintaan nya sendiri
  2. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota BKM
  3. Diberhentikan karena merusak nama baik BKM yang dibuktikan dengan keputusan dari organisasi dan hukum yang sifatnya tetap.
  4. Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana yang dimaksud dalam anggaran rumah tangga BKM
BAB II
KEPENGURUSAN BKM
Pasal 4
Anggota BKM desa Bajur berjumlah 9 orang dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
  1. Kordinator umum adalah anggota BKM yang ditunjuk oleh rapat pleno BKM untuk mengkoordinir organisasi BKM yang bersifat administratif dan protokoler.
  2. Pengendalian Prasarana dan Sarana Dasar Lingkungan adalah anggota BKM yang diangkat melalui Rapat Pleno BKM yang bertugas untuk mengndalikan fungsi Unit Pengelola Lingkungan dan melakukan chanelling dengan pihak lain sehubungan dengan penanggulangan kemiskinan di sector fisik lingkungan
  3. Pengendalian Peningkatan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia adalah anggota BKM yang diangkat melalui Rapat Pleno BKM yang bertugas untuk mengendalikan fungsi Unit Pengelola Sosial dan melakukan proses Chanelling dengan pihak pihak lain yang berhubungan dengan Peningkatan dan Pengembangan Sumberdaya.
  4. Pengendalian Ekonomi Produktif adalah Anggota BKM yang ditunjuk melalui Rapat Pleno BKM yang bertugas untuk mengendalikan fungsi unit Pengelola Keuangan dan melalukan chanelling dengan pihak lain yang berhubungan dengan Pengembangan ekonomi produktif.
  5. Pengendalian Kesekretariatan adalah anggota BKM yang angkat oleh Rapat Pleno BKM yang bertugas untuk mengendalikan fungsi Kesekretariatan dan melakukan proses chanelling yang berhubungan dengan kesekretariatan.
  6. Pengendalian Pengaduan Masyarakat adalah anggota BKM yang diangkat oleh rapat Pleno BKM yang bertugas mengendalikan fungsi Unit Pengaduan Masyarakat dan melakukan kordinasi untuk menyelesaikan urusan yang berhubungan dengan Pengaduan Masyarakat.

BAB III
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 5
Kesekretariatan BKM adalah unsur pelaksana administrasi kegiatan sehari-hari yang dibentuk oleh BKM untuk memperlancar tugas dan fungsi BKM. Adapun tugas kesekretariatan adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun Agenda Rapat dan Pertemuan BKM
  2. Membuat dan menyebarkan surat undangan
  3. Bertindak sebagai Notulen dalam setiap acara Rapat/pertemuan BKM
  4. Memberikan Laporan hasil Notulensi kepada seluruh anggota BKM ataupun pihak lain yang berkepentingan.
  5. Mencatat administrasi keuangan operasional BKM
  6. Menjadi pendamping BKM dalam pembangunan chanelling hal-hal yang berhubungan dengan kesekretariatan.
Unit Pengelola Lingkungan (UPL) adalah unit yang dibentuk oleh BKM untuk mengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang lingkungan perumahan dan pemukiman dengan tugas sebagai berikut :
  1. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia.
  2. Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia Pembangunan.
  3. Motor Penggerak Masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan yang lestari, sehat dan terpadu.
  4. Menggali potensi lokal yang ada diwilayahnya.
  5. Menjadi pendamping BKM dalam pembangunan chanelling dengan pihak-pihak lain yang mendukung program pembangunan lingkungan.
Unit Pengelola Sosial (UPS) adalah unit yang dibentuk oleh BKM untuk mengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang social dengan tugas-tugas sebagai berikut :
  1. Melakukan pendampingan penyusunan kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia bidang Sosial.
  2. Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia bidang Sosial.
  3. Mendorong Kepedulian Warga dalam kegiatan social seperti santunan, beasiswa, dll.
  4. Mendampingi BKM dalm menjalin kemitraan dengan pihak lain untuk mendukung program social.
Unit Pengelola Keuangan (UPK) adalah unit yang dibentuk BKM untuk mengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang ekonomi dengan tugas-tugas sebagai berikut :
  1. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM
  2. Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM ekonomi.
  3. Melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir untuk KSM dan mengadministrasikan keuangan
  4. Mendampingi BKM dalam menjalin kemitraan dengan piha-pihak yang mendukung program ekonomi produktif.
  5. Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) adalah unit yang dibentuk oleh BKM untuk melayani pengaduan masyarakat sehubungan dengan hal-hal yang menyangkut penanggulangan kemiskinan Prasarana dan sarana dasar lingkungan, peningkatan Sumberdaya Manusia dan bidang Pengembangan ekonomi Produktif.
  6. Dewan Penasehat adalah Orang-orang,  baik dari unsur Pemerintah maupun Perorangan yang mempunyai kepedulian terhadap penanggulangan kemiskinan di kelurahan/desa.

Pasal 6
PERTANGGUNGJAWABAN DAN SANKSI PERANGKAT ORGANISASI
  1. Pertanggungjawaban hasil kerja Kesekretariatan, UPL, UPS, UPK dan UPM dilakukan kepada BKM setelah pekerjaan yang berhubungan dengan bidang tugasnya selesai.
  2. Apabila Unit-unit tidak dapat melaksanakan tugas atau menyimpang, BKM berkewajiban untuk memberikan sanksi berupa teguran, surat peringatan ataupun putusan yang memberhentikan personil unit sesuai koridor nilai-nilai universal kemanusian dan prinsip kemasyarakatan.
  3. Mekanisme pemberian sanksi dilaksanakan setelah diadakan musyawarah anggota BKM maupun masyawarah BKM yang melibatkan masyarakat.

BAB IV
RAPAT – RAPAT
Pasal 7
  1. Rapat Anggota Adalah rapat yang dilakukan oleh BKM untuk membuat kebijakan dan mengambil keputusan terhadap hal-hal yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan
  2. Rapat Kordinasi adalah rapat yang dilakukan oleh BKM dengan melibatkan unit-unit pelaksana atau pihak-pihak lain yang terkait dengan hal yang menajadi agenda rapat
  3. Rapat Keputusan Khusus (RKK) adalah Rapat anggota BKM untuk mengambil keputusan-keputusan khusus
  4. Rapat anggota minimal dilakukan dalam jarak waktu 3 Bulan.
  5. Rapat rapat sebagaimana dimaksud dalam diatas  sedapat mungkin harus dilakukan dalam wilayah kelurahan/desa.

BAB VI
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 8
  1. Pengelolaan Keuangan Masyarakat miskin harus terkelola berdasarkan prinsip transparan dan akuntabilitas
  2. Dana untuk Penanggulangan Kemiskinan bidang Prasarana dan sarana dasar lingkungan dan Peningkatan Sumberdaya manusia dan Sosial bersifat Hibah kepada masyarakat miskin
  3. Dana untuk Penanggulangan Kemiskinan bidang Ekonomi bersifat pinjaman bergulir dengan system pengembalian berdasarkan kesepakatan antara BKM dan KSM.
  4. Pengaturan mengenai sitem pengelolaan dana akan diatur dalam Rapat Keputusan Khusus (RKK) BKM
BAB VII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian oleh BKM dalam bentuk Peraturan BKM
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10
  1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar BKM
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


DITETAPKAN DI    : Bajur
TANGGAL        : 28 bulan November tahun 2007

Comments :

0 komentar to “Anggaran Rumah Tangga”
 
Bagaimana Pendapat anda tentang Blog ini
  
pollcode.com free polls 
Photobucket logo nm Photobucket Photobucket